Diposting oleh
Banjarnegara
di
01.06
|
|
Kuasa Hukum Pihak Terkait Perkara Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Banjarnegara saat sidang pembuktian pada Senin (15/8), di Ruang Panel MK. |
|
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Banjarnegara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/8), di Ruang Panel MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 83/PHPU.D-IX/2011 ini dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Budhi Sarwono dan Kusuma Winahyu Diah. Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon dan pihak terkait serta keterangan saksi, KPU Kabupaten Banjarnegara sebagai Termohon diwakili kuasa hukumnya, M. Ali Purnomo menganggap permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Selain itu, lanjut Ali, mengenai masalah substansi, materi permohonan di luar perselisihan hasil penghitungan suara. “Kemudian sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011, di tingkat kabupaten tertanggal 30 Juli 2011, tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon Nomor Urut 2, dan saksi pasangan calon Nomor Urut 3, tidak hadir dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Akan tetapi secara yuridis, tidak membatalkan proses dan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjarnegera Tahun 2011 di tingkat kabupaten. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010,” papar Ali. Kemudian, Ali menilai dalil Pemohon yang menyatakan dukungan sebanyak 310.791 suara dalam bentuk buku dukungan yang dikumpulkan oleh tim kampanye Pemohon hanya bersifat klaim sepihak dari Pemohon.”Perolehan suara di 20 kecamatan sejumlah 310.791 suara, hanyalah klaim yang bersifat asumtif semata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepastiannya karena tidak serta merta pemilih yang berikan dukungan sebagai pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan akan memilih pula pada saat pemungutan suara,” jelasnya. Sementara itu, Pihak Terkait yakni pasangan calon nomor urut 4, yakni Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno juga menolak semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf, menyangkal dalil Pemohon mengenai adanya sangkaan keterlibatan petugas KPS dengan cara intimidasi, ancaman dan mengarahkan pemilih. “Pihak Terkait tidak memiliki hubungan struktural dengan jajaran penyelenggara Pemilu sehingga tidak dapat mengarahkan pemilih melalui KPPS. Apa lagi dengan cara intimidasi dan ancaman, bahwa apabila benar terdapat KPPS bertindak tidak netral untuk kepentingan siapa pun, maka tentunya KPU Banjarnegara sebagai pihak yang bertanggung jawab memilih anggota KPPS dan Bawaslu memiliki mekanisme untuk mencegah setiap pelanggaran oleh penyelanggara,” jelas Umar. Dalam persidangan tersebut, Pemohon mengajukan 38 saksi yang menerangkan adanya intimidasi, keterlibatan penyelenggara pemilu ketika pencoblosan, hingga rekapitulasi yang tidak ditandatangani oleh saksi Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkapVideo&id=5731 |
|
Beranda
0 komentar:
Posting Komentar