|
Suasana persidangan pembacaan putusan perkara PHPU.D Kab. Banjarnegara, Selasa (23/8) di ruang sidang pleno MK. |
|
Jakarta, MKOnline – Permohonan sengeketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T., ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Majelis Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan, Selasa (23/8/2011) di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. merupakan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2011 dengan nomor urut 2. Pasangan yang berangkat dari jalur perseorangan (independen) ini menduduki perolehan suara peringkat dua, di bawah perolehan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno. Berikut perolehan suara tingkat Kabupaten Banjarnegara untuk masing-masing pasangan calon berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara: Pasangan Syamsudin-Toto Hardono (nomor urut 1) memperoleh 105.313, pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. (nomor urut 2) 170.076 suara, pasangan M. Yusrie- M. Najib (nomor urut 3) 23.007 suara, dan terakhir pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno (nomor urut 4) 199.065 suara. Pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. mengajukan keberatan ke MK terhadap rekapilutasi tersebut. Pasangan ini mendalilkan, rekapitulasi yang ditetapkan KPU Banjarnegara dihasilkan dari proses yang tidak benar, karena diwarnai adanya sejumlah kecurangan dan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara Pemilu, birokrasi, kepala desa, dan perangkat desa. Kecurangan dan pelanggaran tersebut, menurut Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T., dilakukan sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan pemungutan suara tanggal 24 Juli 2011. Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. mengklaim mendapatkan 310.791 suara. Perolehan ini berdasarkan jumlah dukungan by name by address yang dituangkan dalam bentuk Buku Dukungan yang diambil dari pendataan riil Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes) serta Koordinator TPS, yang tersebar di 20 kecamatan. Setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, menurut Mahkamah, sahnya perolehan suara dalam Pemilihan Umum adalah ketika pemilih telah benar-benar menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, dukungan kepada calon independen yang belum secara sah menggunakan hak pilihnya, tidak dapat dijadikan dasar perolehan suara Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. Sedangkan mengenai terjadinya sejumlah kecurangan dan pelanggaran sebagaimana didalilkan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T., Mahkamah berpendapat, tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. sehingga melampaui perolehan suara pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum. (Nur Rosihin Ana/mh)
sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkapVideo&id=5770 |
0 komentar:
Posting Komentar