Suasana persidangan pembacaan putusan perkara PHPU.D Kab. Banjarnegara, Selasa (23/8) di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Permohonan sengeketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T., ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Majelis Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan, Selasa (23/8/2011) di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK.
Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. merupakan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2011 dengan nomor urut 2. Pasangan yang berangkat dari jalur perseorangan (independen) ini menduduki perolehan suara peringkat dua, di bawah perolehan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno.
Berikut perolehan suara tingkat Kabupaten Banjarnegara untuk masing-masing pasangan calon berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara: Pasangan Syamsudin-Toto Hardono (nomor urut 1) memperoleh 105.313, pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. (nomor urut 2) 170.076 suara, pasangan M. Yusrie- M. Najib (nomor urut 3) 23.007 suara, dan terakhir pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno (nomor urut 4) 199.065 suara.
Pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. mengajukan keberatan ke MK terhadap rekapilutasi tersebut. Pasangan ini mendalilkan, rekapitulasi yang ditetapkan KPU Banjarnegara dihasilkan dari proses yang tidak benar, karena diwarnai adanya sejumlah kecurangan dan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara Pemilu, birokrasi, kepala desa, dan perangkat desa. Kecurangan dan pelanggaran tersebut, menurut Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T., dilakukan sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan pemungutan suara tanggal 24 Juli 2011.
Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. mengklaim mendapatkan 310.791 suara. Perolehan ini berdasarkan jumlah dukungan by name by address yang dituangkan dalam bentuk Buku Dukungan yang diambil dari pendataan riil Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes) serta Koordinator TPS, yang tersebar di 20 kecamatan.
Setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, menurut Mahkamah, sahnya perolehan suara dalam Pemilihan Umum adalah ketika pemilih telah benar-benar menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, dukungan kepada calon independen yang belum secara sah menggunakan hak pilihnya, tidak dapat dijadikan dasar perolehan suara Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T.
Sedangkan mengenai terjadinya sejumlah kecurangan dan pelanggaran sebagaimana didalilkan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T., Mahkamah berpendapat, tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah A.T. sehingga melampaui perolehan suara pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum. (Nur Rosihin Ana/mh)



sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkapVideo&id=5770


Kuasa Hukum Pihak Terkait Perkara Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Banjarnegara saat sidang pembuktian pada Senin (15/8), di Ruang Panel MK.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Banjarnegara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/8), di Ruang Panel MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 83/PHPU.D-IX/2011 ini dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Budhi Sarwono dan Kusuma Winahyu Diah.
Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon dan pihak terkait serta keterangan saksi, KPU Kabupaten Banjarnegara sebagai Termohon diwakili kuasa hukumnya, M. Ali Purnomo menganggap permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Selain itu, lanjut Ali, mengenai masalah substansi, materi permohonan di luar perselisihan hasil penghitungan suara.
“Kemudian sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011, di tingkat kabupaten tertanggal 30 Juli 2011, tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon Nomor Urut 2, dan saksi pasangan calon Nomor Urut 3, tidak hadir dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Akan tetapi secara yuridis, tidak membatalkan proses dan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjarnegera Tahun 2011 di tingkat kabupaten. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010,” papar Ali.
Kemudian, Ali menilai dalil Pemohon yang menyatakan dukungan sebanyak 310.791 suara dalam bentuk buku dukungan yang dikumpulkan oleh tim kampanye Pemohon hanya bersifat klaim sepihak dari Pemohon.”Perolehan suara di 20 kecamatan sejumlah 310.791 suara, hanyalah klaim yang bersifat asumtif semata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepastiannya karena tidak serta merta pemilih yang berikan dukungan sebagai pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan akan memilih pula pada saat pemungutan suara,” jelasnya.
Sementara itu, Pihak Terkait yakni pasangan calon nomor urut 4, yakni  Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno juga menolak semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf, menyangkal dalil Pemohon mengenai adanya sangkaan keterlibatan petugas KPS dengan cara intimidasi, ancaman dan mengarahkan pemilih. “Pihak Terkait tidak memiliki hubungan struktural dengan jajaran penyelenggara Pemilu sehingga tidak dapat mengarahkan pemilih melalui KPPS. Apa lagi dengan cara intimidasi dan ancaman, bahwa apabila benar terdapat KPPS bertindak tidak netral untuk kepentingan siapa pun, maka tentunya KPU Banjarnegara sebagai pihak yang bertanggung jawab memilih anggota KPPS dan Bawaslu memiliki mekanisme untuk mencegah setiap pelanggaran oleh penyelanggara,” jelas Umar.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon mengajukan 38 saksi yang menerangkan adanya intimidasi, keterlibatan penyelenggara pemilu ketika pencoblosan, hingga rekapitulasi yang tidak ditandatangani oleh saksi Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)



sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkapVideo&id=5731

Kecamatan Susukan, Banjarnegara, Bawang, Sigaluh, Madukara, Banjarmangu, Wanadadi, Purwareja Klampok Mandiraja, Purwanegara

Kecamantan Rakit, Punggelan, Karangkobar, Pagentan, Pejawaran, Batur, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, Pagedongan

Hasil Pilkada Banjarnegara Quick Count KPU Banjarnegara




Hasil Sementara Quick Count Pilkada Banjarnegara:


Hasil Sementara Pilkada Banjarnegara:


1. Syamsudin - Toto Hardono  [21.18%]
2. Budhi Sarwono - Kusumo Winahyu Diah, A. T [34.55%]
3. Yusrie - Nadjib  [4.96%]
4. Sutedjo Slamet Utomo - Hadi Supeno [39.31%]

Hasil Quick Count KPU Banjarnegara

Hasil Rekap per-Kecamatan

Total Jumlah TPS 1.631
DATA Masuk: 1511 TPS | Total Suara Sah: 457411

Update Terakhir: 23.12
hasil dapat berubah sewaktu waktu kami 
akan selalu update data Terbaru


sumber  : http://www.scriptintermedia.com/view.php?id=6548&jenis=Pilkadad


 
APA JADINYA HASIL PERHITUNGAN SUARA PILKADA BANJARNEGARA BILA DIRACUNI POLITIK UANG ?

PILKADA BANJARNEGARA SANGAT RAWAN POLITIK UANG
JADILAH PEMILIH CERDAS

LAWAN POLITIK UANG
GUNAKAN HATI NURANI



CATATAN PENTING UNTUK ANDA YANG PEDULI DENGAN BANJARNEGARA : 
1. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilukada :

    Pertama, independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilukada , baik itu KPU ,PPK, PPS, PPDP dan KPPS maupun Panwaslu.

    Kedua, peran serta /partisipasi aktif  masyarakat pemilih.

    Ketiga, partisipasi aktif dan profesional dari peserta pemilukada.

    Empat, pentingnya sosialisasi terkait proses pelaksanaan pemilukada agar rakyat dengan jelas dan tegas terdaftar sebagai pemilih juga terinformasi mengenai tahapan pemilukada.

    Sosialisasi ini semestinya bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, melainkan dilakukan juga oleh seluruh komponen masyarakat Pemalang :  baik itu penyelenggara pemilukada, pemerintah, partai politik, peserta pemilihan, LSM/ormas, kalangan Perguruan Tinggi, para Tokoh masyarakat/agama dan Pers.

    Lima, PNS tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis ,untuk menjaga kenetralan yang telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

    2. Alasan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilukada :

    Pertama, karena pemilukada menentukan kepemimpinan masyarakat daerah, sehingga nasib daerah sangat ditentukan oleh hasil pilihan masyarakat.

    Kedua, kepentingan atau keiinginan masyarakat daerah, hanya masyarakat daerah itu sendiri yang lebih mengetahuinya.

    Ketiga, adanya partisipasi masyarakat, merupakan wujud dari mengawal proses penyelenggaraan pemilukada agar berlangsung sesuai asas pemilu Luber dan jurdil dan menghasilkan pemimpin yang jujur, bersih dan berkualitas yang didukung masyarakat pemilihnya.

    3. Perlunya ditumbuhkembangkan kesadaran baru dalam pemilukada :

    Pertama, melakukan gerakan kultural untuk mengembalikan semangat untuk hadir di TPS dan memilih pemimpin yang jujur, bersih dan berkualitas.

    Kedua, berusaha melakukan gerakan kampanye untuk menggunakan hak pilih dengan benar dan cerdas.

    Ketiga, perlunya kampanye pemilihan anti politik uang ,

    Keempat, mengintensifkan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

    4. Akibat Politik uang.

    Pertama, politik  uang dalam kaca mata pemilih barangkali memiliki nilai ekonomis pada jangka pendek. Akan tetapi dalam jangka panjang hasil pemilukada yang dimenangi melalui praktek politik uang justru mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap kesejahteraan.

    Kedua, praktek politik uang dapat menyerang pondasi demokrasi, menghancurkan nilai etik politik, serta meningkatkan perilaku koruptif, baik pada tingkat pemilih  maupun elit politiknya.

    Ketiga,  dengan politik uang, masyarakat dididik untuk menghalalkan segala cara, mencari jalan keluar yang cepat dan percaya bahwa suap akan memberikan  keuntungan ekonommis. (Adnan Topan Husada,Anomali Pilkada, Kompas, 24 Juli 2010).

    Mari berfikir logis dan realistis bila anda terima Rp 20 ribu, Rp 30 ribu, atau Rp. 100 ribu, atau malah Rp 1 juta, ok, kita ambil yang memungkinkan calon membagi ke masyarakat misal Rp 50 ribu
    50ribu dibagi 5tahun logikanya setahun anda hanya dihargai Rp. 10 ribu. yang menjadi pertanyaan adalah 
    APAKAH HARGA DIRI ANDA SEHARGA RP. 10 RIBU ?

    BERFIKIRLAH SEHAT DAN LOGIS Rp. 10 RIBU TIDAKLAH CUKUP UNTUK MEMBELI HARGA DIRI ANDA PER-TAHUN
    berapa harga diri Anda ?
    INGAT Kita memilih pemimpin bukan memilih uang
    APA JADINYA BILA MASYARAKAT BANJARNEGARA SUDAH TIDAK PUNYA HARGA DIRI, TUNGGU SAJA KEHANCURAN BANJARNEGARA
     

    NASIB BANJARNEGARA ADA DI TANGAN ANDA SEMUA
    MARI DIDIK MASYARAKAT BANJARNEGARA UNTUK MENJADI PEMILIH YANG CERDAS BUKAN MEMBODOHI MASYARAKAT BANJARNEGARA DENGAN UANG

    HARGA DIRI BANJARNEGARA JANGAN TERBELI DENGAN UANG
    SATUKAN TEKAD BANGUN BANJARNEGARA
    MARI SELAMATKAN BANJARNEGARA TERCINTA INI
    Jangan sia-siakan uang rakyat yang di gunakan untuk pembiayaan PILKADA, seandainya anggaran pilkada digunakan untuk pembangunan Banjarnegara tentu akan sangat ber-manfaaat, masih banyak saudara kita yang belum bisa bersekolah, masih banyak saudara kita yang belum terlayani kesehatanya dengan baik
    mereka menjerit...!
    APA JADINYA BILA PILKADA SAMPAI 2 PUTARAN ?
    berapa lagi uang rakyat yang harus di gunakan untuk pembiayaan PILKADA putaran kedua
    CUKUPLAH PILKADA 1 PUTARAN SAJA
    pilih calon yang benar benar peduli dengan Banjarnegara

    SUTEJO SLAMET UTOMO - HADI SUPENO (JONO)
    Silahkan berkomentar tentang pasangan berikut, komentar anda bukan menjadi tanggung jawab pengelola blog. Sampaikan secara santun dan bijaksana

    dengan klik suka dan meninggalkan komentar adalah bentuk dukungan untuk membantu sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di atas

    Postingan Lama

    BANJARNEGARA FACEBOOK



    Dengan klik suka dibawah foto calan dan memberi komentar adalah bentuk dukungan untuk membantu sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang anda dukung
    INGAT Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Banjarnegara periode 2011 - 2012 di laksanakan pada tanggal 24 Juli 2011, AJA KELALEN SEDULUR .....

    ANDA PILIH MANA ?

    Hasil Polling ini tidak dapat menjadi acuan utama tetapi bisa di jadikan gambaran bagi para pemilih yang melek internet (pemilih cerdas) menentukan pilihannya, tanpa ada unsur paksaan dan rekayasa

    Blogger Template by Blogcrowds